Oleh: Viando
Imanuel Manarisip (ART 2202 Z)
Konservasi
Bercerita
tentang lingkungan hidup mungkin hanya sebagian orang saja yang mengerti dengan
kata “Konservasi”. Kata ini begitu akrab dikalangan pencinta alam maupun para
peduli lingkungan. Agustus lalu di kota Bitung (Sulawesi utara), ketika para Aktivis
Lingkungan memperingati Hari Konservasi Nasional disana terlihat dan didapati adanya
masyarakat yang masih bingung dan kurang paham dengan konservasi.
Konservasi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pemeliaraan dan perlindungan
sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan
pelestarian, namun secara harafia Konservasi adalah usaha untuk melestarikan
dan memperbarui sumber-sumber alam agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan
sosial kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Sumber-sumber
alam yang harus dilestarikan dan diperbaharui antara lain sungai, danau, laut,
hutan, dan kawasan alam terbuka serta populasi fauna yang beraneka ragam,
termasuk juga tanah yang subur dan udara yang bersih.
Konservasi
juga berarti langkah-langkah penghematan energi dengan penggunaan teknologi
yang efisien serta mengubah berbagai kebiasaan yang memboroskan energi.
Tentunya tujuan utama dari program konservasi adalah untuk melestarikan
berbagai jenis tumbuhan, hewan dan segala mahkluk penghuni alam yang merupakan
keanekaragaman hayati yang ada di planet bumi ini dengan cara melindungi bumi
dan air yang menjadi tempat mereka hidup.
Di
Indonesia, kebijakan koservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa
turunan Peraturan Pemerintah (PP), diataranya:
1.
PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA)
dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
2.
PP 7/1999 terkait
pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa.
3.
PP 8/1999 terkait
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
4.
PP 36/2010
terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional
(TM), taman hutan raya (THR), dan taman wisata alam (TWA).
Meskipun
luas Indonesia hanya 1,3% dari total permukaan bumi, namun sebagai negara
kepulauan, Indonesia merupakan habitat yang penting bagi 17% dari seluruh
spesies tumbuhan dan hewan dunia yang sangat unik dan tak dapat ditemukan di
belahan bumi manapun.
Indonesia
juga merupakan tempat hidupnya 17% dari seluruh spesies burung di dunia, 12%
dari seluruh mamalia, 16% dari semua jenis reptile dan hewan amfibi, serta 33%
dari seluruh spesies serangga di dunia.
Sebagai
negara kepulauan terluas di dunia, Indonesia banyak menghadapi bahaya kerusakan
lingkungan. Dan harus kita sadari kerusakan lingkungan tentunya berlangsung
lebih cepat daripada pemulihannya. Selain memerlukan waktu, diperlukan dukungan
banyak pihak untuk menjamin agar sumber-sumber alam di wilayahnya selalu
terjaga.
Slank
Slank
merupakan salah satu band Indonesia yang ikut campur dalam pelestarian
lingkungan di negara ini. Melalui musik, band yang sudah berkarya lebih dari 30
tahun ini sudah banyak menyuarahkan pesan-pesan lingkungan. Kepedulian mereka
terhadap lingkungan dan alam bisa didengar dari lagu-lagu ciptaan mereka
seperti “Gak Perawan”, “Alami”, “Bocah”, “Tepi Campuhan”, “Lembah Bailem” dll.
Bukan
hanya melalui lagu saja, Slank juga terlibat dalam kampanye lingkungan. Dimana
vokalis mereka Kaka Slank yang aktif dalam penolakan tambang di Pulau Bangka Minahasa
Utara dan Slank juga ikut melestarikan hewan endemik yang ada di Sulawesi Utara
yaitu Yaki. Dengan menjadi Duta Yaki, mereka aktif dalam kepedulian alam di
Bumi Nyiur melambai ini.
Bulan
Agustus lalu, ketika Manado kedatangan Band Slank dalam rangka kemerdekaan
Indonesia yang ke 70 Tahun, mereka mengadakan konser di Pantai Malalayang
(15/7/15). Bersama TNI AL